Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik
Persyaratan kosmetika yang akan diedarkan di wilayah Indonesia adalah harus memiliki izin edar berupa notifikasi.
Yang dapat menjadi pemohon notifikasi kosmetika adalah industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia, usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia,dan/atau importir yang bergerak di bidang kosmetika sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Yang dimaksud sebagai pemilik notifikasi adalah pemohon notifikasi yang telah menerima pemberitahuan kosmetika telah dinotifikasi.
Industri kosmetika adalah industri yang memproduksi kosmetika yang telah memiliki Izin Usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Industri kosmetika dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
a. industri kosmetika golongan A
b. industri kosmetika golongan B
Industri Kosmetika Golongan A dapat membuat
semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika dan
memiliki paling rendah 1 (satu) orang apoteker
berkewarganegaraan Indonesia sebagai
penanggung jawab teknis.
Sedangkan Industri Kosmetika Golongan B
hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan
kosmetika tertentu dengan menggunakan
teknologi sederhana dan memiliki paling rendah
1 (satu) orang tenaga teknis kefarmasian
berkewarganegaraan Indonesia sebagai
penanggung jawab teknis
Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang
dapat diproduksi Industri kosmetika
Golongan B diatur dalam Peraturan Kepala
Badan POM No. HK.03.1.23.12.11.10689
Tahun 2011 tentang Bentuk dan Jenis
Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat
Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang
Memiliki Izin Produksi Golongan B
Jenis sediaan yang dilarang diproduksi oleh Industri kosmetika Golongan B adalah:
a. jenis sediaan untuk bayi
b. mengandung bahan antiseptik, anti ketombe,pencerah kulit,dan tabir surya
Bentuk sediaan kosmetika saat ini sesuai Keputusan Kepala Badan POM No. HK.02.02.1.2.20.428 tahun 2020 tentang Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetika,yaitu:
a. Padat
b. Serbuk
c. Setengah Padat
d. Cairan, dan
e. Aerosol
Persyaratan apa yang harus
dipenuhi oleh industri kosmetika
agar dapat menotifikasikan
kosmetikanya?
Sebelum mengurus Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau sertifikat CPKB, industri harus sudah memiliki persetujuan denah bangunan industri kosmetika.
Jadi apa saja urutan
perizinan yang harus dimiliki
industri kosmetika sebelum
melakukan notifikasi?
a. Persetujuan denah bangunan industri kosmetika;
b. Sertifikat CPKB; dan/atau
c. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB
Untuk melakukan notifikasi kosmetika, industri dapat memilih salah satu antara Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB. Apabila industri kosmetika tersebu akan menerima kontrak produksi/toll manufacturing, maka wajib memiliki sertifikat CPKB. Selain itu, sertifikat CPKB juga diperlukan apabila akan melakukan ekspor ke negara tujuan yang memper syaratkan sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP)
Industri obat atau obat tradisional juga dapat menggunakan fasilitas yang sama sebagai industri kosmetika dengan mengajukan persetujuan penggunaan fasilitas bersama (fasber) obat dan kosmetika ke Kedeputian I Badan POM atau persetujuan fasber obat tradisional dan kosmetika ke Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM.
ndustri kosmetika dapat memproduksi PKRT
dengan menggunakan fasilitas yang sama,
selama PKRT yang diproduksi tidak
mengandung bahan yang dilarang dalam
kosmetika dan selalu dipastikan dilakukan
pembersihan dan perawatan untuk mencegah
kontaminasi silang dan risiko campur baur
antara kosmetika dan PKRT.
Untuk itu, Industri kosmetika harus mengurus
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi
Kosmetika Bersama Perbekalan Kesehatan
Rumah Tang ga (PKRT) apabila akan
memproduksi PKRT menggunakan sarana dan
peralatan yang sama dengan kosmetika.
Importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika yang akan melakukan notifikasi kosmetika harus memiliki surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM setempat.
Peraturan yang dapat digunakan sebagai acuan pengajuan sertifikat
CPKB, surat keterangan penerapan CPKB, dan rekomendasi kosmetika
adalah:
a. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
b. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1175 Tahun 2010 tentang Industri
Kosmetik;
c. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan;
d. Peraturan Badan POM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan
Makanan;
e. Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan;
f. Peraturan Badan POM No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara
Pembuatan Kosmetik yang Baik;
g. Peraturan Badan POM No. 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan
Produksi dan Peredaran Kosmetik;
h. Peraturan Badan POM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pengajuan Notifikasi Kosmetik;
i. Peraturan Badan POM No.31 Tahun 2020 tentang perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun
2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik