Pendaftaran pangan olahan melalui e-registration terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu:
a. Pendaftaran akun perusahaan
b. Pendaftaran pangan olahan
Apa persyaratan pendaftaran akun perusahaan untuk pendaftaran pangan olahan melalui elektronik?
a. Persyaratan pendaftaran akun perusahaan untuk produsen pangan olahan dalam negeri:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Izin Usaha di bidang produksi pangan (Izin Usaha Industri yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian/ Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
setempat atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat).
• Untuk pangan yang diproduksi sendiri: Izin industri
• Untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak:
Izin Industri Pemberi Kontrak
Izin Industri Penerima Kontrak
Surat Perjanjian/Kontrak antara Pihak Pemberi Kontrak dengan Pihak Penerima Kontrak
- Hasil audit sarana produksi atau Piagam PMR atau Sertifikat CPPOB
- Akte notaris pendirian perusahaan (jika perlu)
b. Persyaratan pendaftaran akun perusahan untuk Pangan Impor:
- SIUP/API/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol
- Hasil audit sarana gudang importir
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
- LoA
- Akte notaris pendirian perusahaan (jika perlu)
Mekanisme :
1. Setelah dokumen persyaratan lengkap, pendaftar mengisi form pendaftaran via e-reg.pom.go.id (mengisi data perusahaan,
data pabrik, data jenis pangan, dan upload dokumen)
2. Dokumen akan diverifikasi oleh petugas dan akan diberitahukan diterima/ditolak via email secara otomatis oleh system.
Pendaftaran akun perusahaan tidak dikenakan biaya.
Perusahaan harus mengajukan pendaftaran variasi dalam hal terjadi perubahan data:
a. perubahan nama produsen dan/atau importir;
b. perubahan alamat kantor Importir selama masih dalam satu wilayah provinsi
Dalam hal produk impor, pendaftar wajib melaporkan perubahan alamat gudang importir.
a. Perubahan nama dan /atau alamat produsen dalam negeri
- Surat permohonan pendaftaran data perusahaan yang melampirkan daftar produk dengan data lama yang terdaftar melalui e-registration
- Izin Industri (Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat) dengan data lama dan baru
- Akte notaris yang menjelaskan status perubahan
b. Perubahan nama dan /atau alamat produsen luar negeri
- Surat permohonan pendaftaran data perusahaan yang melampirkan daftar produk dengan data lama yang terdaftar melalui e-registration
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat dengan data baru
- Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri dengan data baru
- Surat penjelasan perubahan nama dan /atau alamat produsen di luar negeri dari pabrik asal
c. Perubahan nama dan/atau alamat Importir
- Surat permohonan pendaftaran data perusahaan yang melampirkan daftar produk dengan data lama yang terdaftar melalui e-registration
- SIUP atas nama dan/atau alamat importir yang baru
- Akte notaris yang menjelaskan status perubahan
PUntuk pendaftaran variasi data perusahaan masih ditangani secara manual. Kedepannya akan dikembangkan pendaftaran variasi data via e-registration.
Untuk update data yang tidak termasuk perubahan data, misal penggantian email dan reset password dapat mengirimkan surat permohonan dan/atau langsung berkonsultasi ke Direktorat Registrasi Pangan Olahan dan akan diubah
oleh petugas dengan syarat dokumen pendukung lengkap.
Catatan:
- Perubahan yang termasuk kategori pendaftaran variasi data perusahaan : perubahan nama dan alamat perusahaan/pabrik. Perubahan alamat pabrik diperbolehkan dengan syarat tidak pindah lokasi
- Perubahan yang tidak termasuk kategori pendaftaran variasi data perusahaan : perubahan data selain nama dan alamat, misalnya penggantian nama email dan reset password, nomor telepon dan nama penanggung jawab
Persyaratan administratif pendaftaran pangan olahan
dalam negeri:
a. Untuk pangan yang diproduksi sendiri :
- Sudah memiliki akun perusahaan
- Untuk produk yang didistribusikan oleh perusahaan lain :
• Surat kerja sama antara pabrik dan distributor
• SIUP distributor/Dokumen legal yang mencantumkan nama dan alamat distributor
b. Untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak
- Penerima dan pemberi kontrak telah memiliki akun perusahaan
- Telah disetujui sebagai pemberi dan penerima kontrak pada pendaftaran akun perusahaan
Kelengkapan dokumen administrasi pendaftaran pangan olahan
luar negeri:
a. Sudah memiliki akun perusahaan
b. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
c. Surat Penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri yang memuat :
- pemberian hak kepada perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran izin edar Pangan Olahan;
- penunjukan bersifat eksklusif atau noneksklusif;
- jangka waktu berlakunya penunjukan
- pengesahan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
d. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)