Jam Layanan:Senin–Kamis:08.00-16.30WIB, Jum'at:08.00-16.00WIB, Sabtu-Minggu/Hari Libur:Dengan Perjanjian
07 Agustus 2026,
  • FAQ

FAQ Pangan Olahan

Pendaftaran pangan olahan melalui e-registration terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu:
a. Pendaftaran akun perusahaan
b. Pendaftaran pangan olahan

Apa persyaratan pendaftaran akun perusahaan untuk pendaftaran pangan olahan melalui elektronik?
a. Persyaratan pendaftaran akun perusahaan untuk produsen pangan olahan dalam negeri:
 - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
 - Izin Usaha di bidang produksi pangan (Izin Usaha Industri yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian/ Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat).
  • Untuk pangan yang diproduksi sendiri: Izin industri
  • Untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak:
    Izin Industri Pemberi Kontrak
    Izin Industri Penerima Kontrak
    Surat Perjanjian/Kontrak antara Pihak Pemberi Kontrak dengan Pihak Penerima Kontrak
 - Hasil audit sarana produksi atau Piagam PMR atau Sertifikat CPPOB
 - Akte notaris pendirian perusahaan (jika perlu)
b. Persyaratan pendaftaran akun perusahan untuk Pangan Impor:
 - SIUP/API/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol
 - Hasil audit sarana gudang importir
 - Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
 - LoA
 - Akte notaris pendirian perusahaan (jika perlu)

Mekanisme :
1. Setelah dokumen persyaratan lengkap, pendaftar mengisi form pendaftaran via e-reg.pom.go.id (mengisi data perusahaan, data pabrik, data jenis pangan, dan upload dokumen)
2. Dokumen akan diverifikasi oleh petugas dan akan diberitahukan diterima/ditolak via email secara otomatis oleh system.

Pendaftaran akun perusahaan tidak dikenakan biaya.

Perusahaan harus mengajukan pendaftaran variasi dalam hal terjadi perubahan data:
a. perubahan nama produsen dan/atau importir;
b. perubahan alamat kantor Importir selama masih dalam satu wilayah provinsi
Dalam hal produk impor, pendaftar wajib melaporkan perubahan alamat gudang importir.

a. Perubahan nama dan /atau alamat produsen dalam negeri
  - Surat permohonan pendaftaran data perusahaan yang melampirkan daftar produk dengan data lama yang terdaftar melalui e-registration
  - Izin Industri (Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat) dengan data lama dan baru
  - Akte notaris yang menjelaskan status perubahan
b. Perubahan nama dan /atau alamat produsen luar negeri
  - Surat permohonan pendaftaran data perusahaan yang melampirkan daftar produk dengan data lama yang terdaftar melalui e-registration
  - Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat dengan data baru
  - Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri dengan data baru
  - Surat penjelasan perubahan nama dan /atau alamat produsen di luar negeri dari pabrik asal
c. Perubahan nama dan/atau alamat Importir
  - Surat permohonan pendaftaran data perusahaan yang melampirkan daftar produk dengan data lama yang terdaftar melalui e-registration
  - SIUP atas nama dan/atau alamat importir yang baru
  - Akte notaris yang menjelaskan status perubahan

PUntuk pendaftaran variasi data perusahaan masih ditangani secara manual. Kedepannya akan dikembangkan pendaftaran variasi data via e-registration. Untuk update data yang tidak termasuk perubahan data, misal penggantian email dan reset password dapat mengirimkan surat permohonan dan/atau langsung berkonsultasi ke Direktorat Registrasi Pangan Olahan dan akan diubah oleh petugas dengan syarat dokumen pendukung lengkap.
Catatan:
  - Perubahan yang termasuk kategori pendaftaran variasi data perusahaan : perubahan nama dan alamat perusahaan/pabrik. Perubahan alamat pabrik diperbolehkan dengan syarat tidak pindah lokasi
  - Perubahan yang tidak termasuk kategori pendaftaran variasi data perusahaan : perubahan data selain nama dan alamat, misalnya penggantian nama email dan reset password, nomor telepon dan nama penanggung jawab

Persyaratan administratif pendaftaran pangan olahan
dalam negeri:
a. Untuk pangan yang diproduksi sendiri :
  - Sudah memiliki akun perusahaan
  - Untuk produk yang didistribusikan oleh perusahaan lain :
    • Surat kerja sama antara pabrik dan distributor
    • SIUP distributor/Dokumen legal yang mencantumkan nama dan alamat distributor
b. Untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak
  - Penerima dan pemberi kontrak telah memiliki akun perusahaan
  - Telah disetujui sebagai pemberi dan penerima kontrak pada pendaftaran akun perusahaan
Kelengkapan dokumen administrasi pendaftaran pangan olahan
luar negeri:
a. Sudah memiliki akun perusahaan
b. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
c. Surat Penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri yang memuat :
  - pemberian hak kepada perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran izin edar Pangan Olahan;
  - penunjukan bersifat eksklusif atau noneksklusif;
  - jangka waktu berlakunya penunjukan
  - pengesahan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
d. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)